Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp pkp dengan omset belum melebihi 1,8M apakah bisa pakai espt 1111DM?

Jawaban

http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1119 yang dapat menggunakan fasilitas ini bukan lagi dibatasi PKP Orang Pribadi yang masih menggunakan norma penghitungan PPh, melainkan semua PKP dengan jumlah peredaran bruto tidak melebihi nilai Rp. 1,8 M dalam satu tahun (tidak melihat apakah PKP Badan/ OP atau sudah pembukuan maupun masih pencatatan). (Pasal 2, Pasal 3 ayat (2) PMK-74/PMK.03/2010)

Dasar Hukum

Editor

AMP