Apakah nanti ada masalah sehubungan dengan faktur pajak PPN dan PPh 23 untuk jasa konsultan yang pembayarannya dibayarkan pihak lain? Bukan pihak yang melakukan kontrak kerjasama dengan pemberi jasa?
pembuatan fp, identitas pkp disii pkp yg menerima bkp/jkp sesuai lampiran per 24/2012
–
EK