Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PP 23/2018, Pasal 3 ayat 2 huruf b. Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); trus gimana?

Jawaban

Kena tarif umum

Dasar Hukum

Editor

DFV