ada pemugnutan pph 22 gak atas penjualan rumah dengan luas lebih dari 150m2
apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 150m2 (seratus lima puluh meter persegi); kena 22 pmk 92 2019 klausulnya adalah atau.
–
MIP