Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalo kita terima pendapatan dari organisasi internasional yang dikategorikan sebagai non subjek pajak penghasilan di Indonesia (PMK 215 tahun 2008), pendapatan yang diterima itu juga dianggap sebagai non objek dari sisi penerimanya?

Jawaban

terkait bukan objek penghasilan dibalikin lagi ke Pasal 4 ayat 3 UU PPh sttd UU Cika

Dasar Hukum

Editor

SR