Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saat terutang nya kapan ya kalau untuk pengalihan tanah bangunan?

Jawaban

saat sebelum dokumen ditandatangani Pajak Penghasilan terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dan dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bahgunan tersebut. (Pasal 3 ayat (3) dan (4) PMK-261/PMK.03/2016) Pajak Penghasilan wajib dibayar oleh orang pribadi atau ba

Dasar Hukum

Editor

MIP