#18Q Badan memberikan dividen kepada OP, mau make sure, Badan ini sudah ga perlu motong PPh Final lagi kan ya? Karena si OP setor sendiri jika memang tidak ingin diinvestasikan kembali? Terima kasih
#18A: betul mbaa, sepanjang memenuhi ketentuan pasal 15 dan 16 PMK 18/PMK.03/2021, maka dividen dalam negeri yg diberikan kepada OP dikecualikan dari pengenaan PPh dan jika OP tidak ingin menginvestasikan dividen tsb, maka OP menyetor sendiri PPhnya (Pasal 40 PMK 18)
–
IN