wp memiliki cabang baru pkp di masa september dan sudah di pusatkan PPN nya. Namun, wp menerima denda atas PKP cabang sebelum dikukuhkan PKP. dianggap salah menerbitkan faktur pajak. sedangkan atas cabang adalah pedaftaran PKP untuk pabrik. semua dokumen penjualan atas nama PKP pusat.. perjanjian, invoice dll, itu bagaiman ya mas/mba?
cabang nerima STP berarti ? Coba konfirmasi ke KPP nya langsung yaa.
–
KLG