Saya lebih bayar PPN, kemudian melakukan kompensasi-restitusi. Misal saat restitusi diketahui bahwa ada Faktur Pajak yang saya kompensasikan tidak dapat dikreditkan. Saya akan kena sanksi kenaikan 100% atau 75% ya?
UU HPP cluster KUP Pasal 13 ayat 3
–
SR