Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

perusahaan saya punya kantor pusat dan cabang, pusatnya terpaksa ditutup karena bangunannya tidak bisa disewa lagi, apakah saya bisa mengajukan pemindahan akntor pusatnya ke cabang? dan kantor pusat sebelumnya diusulkan non efektif?

Jawaban

kemungkinannya: Pusat ngajukan pemindahan WP, kemudian cabang ajukan penghapusan NPWP

Dasar Hukum

Editor

SR