CBCR bisa pembetulan?
Bisa, Wajib Pajak yang telah menyampaikan Laporan per Negara dapat menyampaikan pembetulan Laporan per Negara dimaksud dengan menyampaikan kembali Laporan per Negara yang telah dibetulkan yang dilampiri kertas kerja Laporan per Negara melalui DJP Online atau secara manual dalam hal DJP Online tidak dapat digunakan (PMK-213/2016)
–
CRG