Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Ketentuan bahwa pembatalan FP bisa dilakukan sepanjang SPT Masa PPN terkaitnya masih bisa dibetulkan kan diatur di PER-24/2012, masih berlaku tidak ketentuan tsb?

Jawaban

masih berlaku

Dasar Hukum

Editor

ABS