Saya ingin menanyakan apakah untuk usaha yg bergerak di bidang tranapotasi darat dengan plat kuning wajib menjadi pkp
PMK 80/ 2012, pasal 1 dan pasal 3 ayat 2..sepanjang memenuhi itu artinya bukan Jasa Kena Pajak.. sepanjang penyerahannya hanya non JKP, tidak wajib PKP..
–
SR