mas/mba, wp memiliki satu aset tanah/bangunan yang sudah diikutkan pada tax amnesty pada tahun 2016, sehingga aset tersebut tidak disusutkan. pada tahun 2017, tanah/bangunan tersebut baru saja dibuatkan surat HGB atas nama wp tsb, dan ada biaya BPHTB atas tanah/bangunannya. untuk biaya BPHTB tersebut boleh dijadikan biaya pengurang peng. bruto?
selain pajak penghasilan bisa menjadi biaya fiskal. Pasal 9 UU PPh
–
FDY