mau menanyakan terkait dengan perlakuan PPN Atas Pembelian Kapal, apakah ada fasilitas tidak dipungut / dibebaskan? Casenya dari perusahaan di Batam, ke daerah pabean. keduanya sudah dikukuhkan sebagai PKP. Mohon solusinya.
pengeluaran BKP dari kawasan bebas ke tlddp terutang PPN. jika memenuhi PMK 141/2020, maka dapat fasilitas tidak dipungut PPN. jika tidak memenuhi, maka PPN terutang pada saat barang BKP dikeluarkan dari kawasan bebas.
–
EAL