kalau pegawai baru laki2 cerai dan tidak ada tanggungan, ptkp-nya apakah jadi TK/0?
Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. (Pasal 7 ayat 2 UU No.36 TAHUN 2008) jika sudah cerai dari awal tahun pajak maka ptkpnya TK/0
–
DR