Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

periode sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3 berakhir paling lama 6 ( enam) bulan sebelum permohonan penetapan status subjek pajak kepada Direktur Jenderal Pajak. Maksudnya gmana ya?

Jawaban

Periodenya paling lama berakhir, sebelum 6 bulan penetapan.

Dasar Hukum

Editor

DFV