periode sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3 berakhir paling lama 6 ( enam) bulan sebelum permohonan penetapan status subjek pajak kepada Direktur Jenderal Pajak. Maksudnya gmana ya?
Periodenya paling lama berakhir, sebelum 6 bulan penetapan.
–
DFV