#38Q PPh final UMKM. PT a pemotong. PT b yg dipotong. Jika PT b sudah setor sendiri pajaknya, apakah PT a tetap lapor? Atau tidak usah lapor atau tetap potong?
#38A: seharusnya A tetap motong mas karena behubungan dengan kewajiban A sebagai pemotong. Apabila B mengalami kelebihan setor, bisa di pbk atau pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang…
–
AMP