mau tanya saya ada beli software dipakai untuk sistem perusahaan dari vendor kami di hongkong dan vendor kami tidak memiliki BUT di indonesia. kewajiban perpajakannya apa saja ya kak?
Setelah digali pembeli sbg end user . Maka tidak ada objek royalti terkait PPh 26nya . WP ada pemberian jasa instalasi terkait pembelian software tsb , maka PPh 26 hanya dikenakan atas imbalan sehubungan dgn pemberian jasa tsb saja . Terkait PPN , Ada kewajiban PPN terkait pemanfaatan BKP tidak Berwujud dari LDP .
–
FF