Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalau kantor kami menyewa ballroom ke hotel untuk kegiatan rekrutment karyawan/ kegiatan kantor lainnya, apakah atas penghasilan sewa ruangan tsb yang dibayarkan kepada pihak hotel dipotong PPh 4(2)?

Jawaban

Jika sewa ruangan adalah sewa yg berdiri sendiri, maka dikenakan pph final pasal 4 ayat 2 atas sewa bangunan. Jika ruangan yg dipakai termasuk ke dalam penyerahan atas jasa training, seminar, dll, maka bisa dikenakan pph pasal 23 atas jasa.

Dasar Hukum

Editor

LR