Kalau kantor kami menyewa ballroom ke hotel untuk kegiatan rekrutment karyawan/ kegiatan kantor lainnya, apakah atas penghasilan sewa ruangan tsb yang dibayarkan kepada pihak hotel dipotong PPh 4(2)?
Jika sewa ruangan adalah sewa yg berdiri sendiri, maka dikenakan pph final pasal 4 ayat 2 atas sewa bangunan. Jika ruangan yg dipakai termasuk ke dalam penyerahan atas jasa training, seminar, dll, maka bisa dikenakan pph pasal 23 atas jasa.
–
LR