“saat terutang pph 23 berarti bisa di saat yang ditentukan dlm kontrak atau faktur atau PO/SPK? kontrak memakai SPK atau PO aja untuk saat terutangnya pph 23 berarti tergantung mana yg lebih dulu terjadi antara tanggal dalam kontrak atau saat pembayarannya ya mas/mba?”
saat pembayaran atau saat yg ditentukan dalam kontrak sesuai pasal 15 ayat (3) PP 94 tahun 2010 beserta penjelasannya.
–
NP