spt ppn pembetulan dari LB menjadi LB lebih besar, kompensasinya gimana?
di lampiran per 29/2015 hanya dijelaskan kasus yang masa berikutnya belum dilaporkan, harusnya bisa dikompensasikan di masa dilakukan pembetulan sih, coba konfirmasi ke KPP boleh apa enggal
–
FDF