Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

spt ppn pembetulan dari LB menjadi LB lebih besar, kompensasinya gimana?

Jawaban

di lampiran per 29/2015 hanya dijelaskan kasus yang masa berikutnya belum dilaporkan, harusnya bisa dikompensasikan di masa dilakukan pembetulan sih, coba konfirmasi ke KPP boleh apa enggal

Dasar Hukum

Editor

FDF