Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pak, saya mau buat faktur pajak, akan tetapi vendor dikatakanlah toko yang belum memiliki NPWP, dan dikasihnya KTP Pemilik. gimana mas mba?

Jawaban

Apabila PKP tsb memang melakukan penyerahan BKP kepada lawan transaksi yg merupakan Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP, maka sesuai ketentuan Pasal 13 ayat 5 UU PPN CIKA, NPWP dalam Faktur Pajak bisa diganti dengan NIK.

Dasar Hukum

Editor

ALK