pak, saya mau buat faktur pajak, akan tetapi vendor dikatakanlah toko yang belum memiliki NPWP, dan dikasihnya KTP Pemilik. gimana mas mba?
Apabila PKP tsb memang melakukan penyerahan BKP kepada lawan transaksi yg merupakan Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP, maka sesuai ketentuan Pasal 13 ayat 5 UU PPN CIKA, NPWP dalam Faktur Pajak bisa diganti dengan NIK.
–
ALK