Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#37Q: Kak mau mastiin, apakah perlakuan perpajakan premi jamsostek yang diterima bukan pegawai itu sama kayak yg diterima pegawai tetap?

Jawaban

#37A By pm. Kasus WP: Misalkan pegawai tidak tetap memiliki komponen penggajian sebagai berikut: Gaji: 6.000.000 BPJS Kesehatan: 240.000 Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 104.400 Jaminan Kematian (JKM): 18.000 Jaminan Hari Tua (JHT) ditanggung karyawan: 120.000 Jaminan Pensiun (JP) ditanggung karyawan: 60.000 Untuk iuran JHT dan JP yang dibayar sendiri oleh pegawai tidak tetap tsb dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Pasal 12 ayat (6) PER-16/PJ/2016. Dalam hal berdasarkan kete

Dasar Hukum

Editor

TANSP