LB di spt masa pph 21 itu bisa dikompen ke masa mana aja ya selain masa pajak berikutnya?
Dipetunjuk pengisian spt pph 21 cuma diisi masa dan tahun pajaknya. jadi gak harus ke masa selanjutnya. tapi yang dikompensasi hanya untuk pph 21 yg non dtp yaa
–
FRS