transaksi jasa perkapalan dengan WPLN singapura, ada BUT di indonesia, jenis usahanya sama
penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan,penjualan barang,atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh BUT di Indonesia; (Force of Attraction) jadi objek pajak BUT PPh pasal 15
–
PNT