Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pkp menyerahkan jasa tenaga kerja yang menggunakan dpp nilai lain pm nya bisa dikreditkan?

Jawaban

karena tidak diatur khusus, sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 uu ppn maka bisa dikreditkan

Dasar Hukum

Editor

DR