Perusahaan saya mau potong pph 23 atas jasa iklan ke e commerce. Misal dpp nya 1 juta. Setelah dipotong kan jadi 980 ribu. Tapi kalau kita masukan angka 980 ribu sistem mereka akan menilak karena tagihannya 1 juta. Bagaimana solusinya ya?
kembalikan ke WP nya mba. karena secara perpajakan dia sudah menjalankan kewajiban pemotongnnya. kalau di sistem e commerce gak bisa input, harusnya konfirmasi ke lawan transaksinya karena sistemnya ada di mereka.
–
MIP