jika WPLN melengkapi form DGT, dia tidak akan dikenakan pajak sama sekali di Indonesia kan? karena dikenakan pajaknya di Australia, betul? mohon pencerahnya mas mbak
Dipastikan lagi transaksi yang wp maksud untuk transaksi yang apa, yang dikenakan di negara asal itu kalau untuk transaksi yang masuk pasal bisnis profit dan tidak mempunyai BUT, misalnya transaksi jasa antara badan dengan badan. Ketentuan ada di PER 25/PJ/2018.
–
AL