lawan saya ini berbentuk PT, tetapi tidak memberikan NPWP dengan alasan hanya sebagai perantara saja. apa boleh dalam pembuatan FP tidak mencantumnkan NPWP?
Untuk wp badan Indonesia berkewajiban mencantumkan NPWP mba di faktur pajak, karena ketentuan pembuatan npwp badan kan sejak berdiri yaa jadi harus berNPWP.
–
AL