SKB pengalihan hak tanah/bangunan ditolak KPP karena ada 2 SHM untuk 1 NOP. itu ada aturannya ?
PER-30/2009. gak ada yg menyebutkan harus 1 shm 1 NOP. di formulirnya harus menyantumkan NOP sama luas tanah/bangunan
–
AF