selamat siang, saya Agnes ingin menanyakan apakah spt pph pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi bisa dilakukan pembetulan? atas masa juli 2021. salah tarif seharusnya 4% tetapi hanya dikenakan 3%.
spt pph pasal 4(2) selama belum diperiksa dan belum lewat batas daluarsa bisa dilakukan pembetulan ya mba. Terkait nilai yg salah tadi, brrti bukti setornya juga salah, bisa diajukan pmk 187 atau pbk namun konfirmasi terlebih dahulu ke kpp
–
KLG