Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP sudah melakukan penyerahan untuk masa masa biasanya, cuma ada 1 masa dia tidak ada penyerahan sama sekali, FP dimasa itu bisa dikreditkan?

Jawaban

Bisa, sepanjangan bukan FPM Pasal 9 ayat 8 UU PPN , berkaitan dengan kegiatan usaha,,

Dasar Hukum

Editor

DFV