mau bertanya apabila WP badan ada trasaksi jasa dengan rekanan yang merupakan PPN PMSE , dimana atas jasa tersebut kami tidak punya invoicenya bagaimana perlakukan pajaknya?
Pm. si wp badan menggunakan jasa pmse. Pastikan dulu dokumen apa yg diterima dari PMSEnya. Kemudian bisa cek pasal 12 per-12/2020 untuk memastikan apa dokumen yg diterima tsb bisa jadi bukti pemungutan PPN yg bisa dikreditkan
–
NA