Suami-istri spt2 sebelumnya menggunakan perhitungan ph mt. Tahun 2020 penghasilan istri 0. Apakah boleh untuk tahun 2020 tersebut di pisahkan pelaporan SPT masing2 tidak menggunakan pH mt?
tetap lapor PH/MT disesuaikan dengan keadaan sebenarnya agar SPT-nya benar, lengkap, dan jelas. Kecuali NPWP istri dihapus baru bisa lapor SPT tanpa status PH/MT, jadi cukup suami sebagai KK yg lapor.
–
NP