PMK-18/2021, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah itu maksudnya gimana?
Pasal 35nya, sektor yang menjadi prioritas pemerintah dalam investasi sektor riil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi sektor yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
–
CRG