Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

“ untuk menghindari denda pajak atau kelalaian perpajakan, penghapusan atau penonefektifkan ini diajukan setelah menerima penghasilan atau saat ini saja tidak apa apa ?” Ini SPDN (WNA) mau meninggalkan indonesia selama2nya. Kan diajukan penghapusan ya, utk syaratny disampaikan secara normatif kalo dia tidk ada utang pajak dll?

Jawaban

Ketika meninggalkan Indonesia selama-lamanya mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Sambil menunggu permohonan penghapusan NPWP disetujui boleh kalau mau mengajukan permohonan NE.

Dasar Hukum

Editor

NP