ketentuan angsuran pph pasal 25 sebelum lapor SPT = angsuran tahun sblmnya itu dimana ya mas?
pasal 25 ayat 2 UU PPH Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
–
AMP