Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin bertanya kewajiban terkait pajak pengelolaan perparkiran , bisa dijelaskan?

Jawaban

penyedia jasa Badan. PPh: sepanjang pengguna jasa adalah pemotong, maka dipotong pph 23 karena jasa pengelolaan parkir ada disebut di PMK 141..PPN: sepanjang tidak disebut sebagai non JKP,maka JKP. Apabila penyedia jasa PKP maka terutang PPN

Dasar Hukum

Editor

SR