Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Ada sewa bangunan kemudian dilakukan renovasio oleh penyewa bisa dikapitalisasi ga?

Jawaban

seharusnya gabisa karna yg punya bangunan bukan wp tsb . tapi dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang memenuhi 3M

Dasar Hukum

Editor

ABS