WP ketika lapor SPT Masa PPN, salah centang di Butir II.H.2.1 (WP PKP Pasal 9 ayat (4b)), kalau salah centang apa harus di betulkan SPT nya ?
Kalau secara ketentuan, kan spt harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas… Kalau ada pengisian yang tidak sesuai silakan lakukan pembetulan… Namun, karena kesalahan hanya di ceklisan butir II antara 2.1 dan 2.2, bisa konfirm ke kpp, apakah perlu pembetulan atau tidak
–
R