saya menerima invoice storage dari penyedia jasa FF. saya rasa itu dianggap reimburst dari pihak ketiga.sepemahaman saya dari pmk 141 tsb, harusnya pihak ketiga menagihkannya ke penyedia jasa, kemudian penyedia jasa reimburst ke saya. tapi pihak ketiga menerbitkan tagihan langsung ke saya, kemudian ada tagihan juga dari penyedia jasa. apakah bisa disebut reimburst?
Kalau pphnya, betul sesuai pengertian reimbursement yg disebut di pmk 141, sepanjang nanti ada pembuktian tagihannya. Harusnya ke pihak jasa kemudian reimburst ke wp. Kalau yg langsung ke wp berarti bukan reimbursement mas
–
EK