untuk WP Yayasan, berdiri 2015, penghasilan yang termasuk objek pajak di 2021 adalah 2M. Penghitungan PPh nya menggunakan tarif normal atau boleh berdasarkan PP 23? Terima kasih
“dikembalikan ketentuan normatif dulu ya. Pasal 3 PP 23 2018 ayat (1) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan: a. Wajib Pajak orang pribadi; dan b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar
–
LR