Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

aturan mengenai pemusnahan barang yang sudah tidak terpakai pada suatu perusahaan, atas biaya pemusnahan itu bisa dibiayakan sepanjang dibuatkan BA pemusnahan dan menghadirkan pihak independent, apakah benar spt itu mas/mba ?

Jawaban

tidak diatur secara perpajakan. ketentuan mengenai biaya fiskal normatif ke pasal 6 dan 9 UU PPh.

Dasar Hukum

Editor

LR