aturan mengenai pemusnahan barang yang sudah tidak terpakai pada suatu perusahaan, atas biaya pemusnahan itu bisa dibiayakan sepanjang dibuatkan BA pemusnahan dan menghadirkan pihak independent, apakah benar spt itu mas/mba ?
tidak diatur secara perpajakan. ketentuan mengenai biaya fiskal normatif ke pasal 6 dan 9 UU PPh.
–
LR