aya mau bertanya mengenai Surat Keterangan Bebas untuk PPh 22 Impor. Berdasarkan PER 21 tahun 2014. Apakah Surat Keterangan Bebas tersebut harus diajukan setiap kali ada transaksi impor atau hanya 1 kali pengajuan saja?
wp tidak ada respon
–
EK