Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#75Q Saya ingin bertanya. Jika WP Badan menggunakan jasa laboratorium akan tetapi peberia jasa di luar negri, kita perusahaan penerima jasa harus memotong pph 23/26 atau tida dipotong ya?

Jawaban

#75A sepanjang pemberi jasanya WPLN, potongnya PPh 26 ya. 20% dari penghasilan bruto, atau sesuai P3B kalo ada DGT

Dasar Hukum

Editor

PNT