pembayaran ke bumn yg pake fp 03 itu diatas 10 juta kan ya, ini dpp+ppn kan?
betul nilainya di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang (Pasal 5 PMK-8/PMK.03/2021).
–
NK