pmk 18 pasal 54 ayat 3 ini ada pabrik baru dan pabrik lama ini tetep bisa dapat ini? karena selama ini sudah restitusi tiap masa. dan pabrik lama sudah menyerahkan
pastikan dulu ini dia satu NPWP atau tidak jika iya maka ya sudah gak memenuhi lagi karena sudah dianggap melakukan penyerahan.
–
MIP