apabila pemegang saham yg memenuhi kriteria hubungan istimewa meminjam uang ke perusahaan nya, apakah harus mengikuti bunga pasar atau gimana?
di PP 94/2010 hanya diatur terkait utang ke pemegang sahamnya, untuk sebaliknya tidak ada ketentuan khusus, kembali ke umum saja transaksi utang piutang seperti biasa.
–
NK