Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Berdasarkan pasal 20 P3B IndoAustralia, Pengajar/guru expat itu kalau assignmentnya di Indonesia 2 tahun, katanya tdk kena pajak penghasilan di Indonesia. Apakah perlu daftar NPWP dan melaporkan Penghasilannya di SPT sbg nonobjek pajak jika sudah dftr NPWP? Kemudian Jika lebih dari 2 tahun, apakah dikenakan pajak mulai th ke 3 atau mulai tahun pertama sejak dia menerima penghasilan? (https://twitter.com/cecaishere/status/1464101948487979015) Mohon bantuannya mas/mbak, terimakasih

Jawaban

sesuai dengan pasal 20 tersebut, jika memenuhi maka atas penghasilan tsb tidak dikenakan pajak. pasal ini mengatur mengenai hak pemajakan atas penghasilan sesuai pasal 20. terkait kewajiban npwp, itu kembali lagi apakah ybs memenuhi syarat subjektif dan objektifnya. kalo udah punya npwp, ya berarti tetap ada kewajiban pelaporan spt dsb. kalo melebihi 2 tahun, berarti tidak memenuhi pasal 20. untuk lebih jelasnya bisa konsultasi ke kpp juga.

Dasar Hukum

Editor

EAL